JAKARTA, iNewsDepok.id – Hari ini, Selasa, 07 Februari 2023, bertempat di Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi meluncurkan Amdalnet.
Amdalnet merupakan sistem informasi dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang digunakan dalam pelaksanaan proses penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), adendum Andal, dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) serta pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di pusat dan daerah.
Amdalnet sendiri mulai berdiri pada 2018, dimana merupakan pengembangan dari Dadu Online yang didirikan tahun 2007 dan AMDAL.NET tahun 2016, khususnya pada penyempurnaan sistem penilaian dokumen lingkungan.
Di Amdalnet dilakukan perubahan desain database, tampilan interface, bisnis proses yang lebih userfriendly, peta interaktif lebih informatif dan komunikatif, integrasi data RT-RW dengan Kementerian ATR/BPN dan integrasi dengan PTSP.
“Penggunaan Amdalnet sebagai ‘tools’ pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan berbasis geospasial akan terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi/keterbukaan publik dalam proses penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya M.Sc. di Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa, 07 Februari 2023.
“Percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai implikasi atas terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan transformasi digital proses Persetujuan Lingkungan, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitas dan kemudahan dalam proses Persetujuan Lingkungan bagi para pemrakarsa, baik pelaku usaha maupun pemerintah,” tambahnya.
Dalam sesi jumpa pers, Ary Sudijanto (Kepala Badan Standarisasi Instrumen LHK) mengatakan, pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet menjadi satu keharusan sebagai tulang punggung (backbone) proses persetujuan lingkungan, yang sangat diperlukan oleh seluruh pemrakarsa dengan rencana usaha dan/kegiatan untuk tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi, dimana Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
“Sejak tanggal 4 Agustus 2021, Amdalnet telah terintegrasi dengan OSS-RBA BKPM khusus untuk layanan penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara Otomatis terintegrasi dengan NIB untuk kegiatan Risiko Rendah dan Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Otomatis untuk kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Risiko Menengah Rendah. Hingga saat ini masih dilakukan koordinasi secara intensif dengan tim OSS-RBA BKPM guna pengintegrasian Persetujuan Lingkungan untuk jenis usaha dan/kegiatan dengan tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi,” urainya.
“Peluncuran Amdalnet merupakan tonggak awal transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh baik Pusat maupun Daerah. Penggunaan Amdalnet dalam masa pengintegrasian/masa transisi ini, semua stakeholder terkait proses persetujuan lingkungan sudah harus mulai menggunakan Amdalnet sekaligus sebagai sarana pembelajaran dan pembiasaan penggunaan tools Amdalnet. Tanggung jawab, komitmen, kerjasama, koordinasi, kolaborasi, dukungan, dan partisipasi seluruh user/stakeholder yang terlibat dalam penggunaan Amdalnet baik pusat maupun daerah ini sangat penting dan sangat diperlukan untuk kelancaran dan efektivitas Amdalnet sebagai ‘tools’ dalam percepatan proses persetujuan lingkungan agar dapat memastikan penggunaan Amdalnet berjalan dengan baik dan lancar,” harap Menteri Siti Nurbaya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait