JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah akan memungut pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan pada pertengahan tahun atau semester II 2023 nanti.
Selama semester I tahun ini, Ditjen Pajak akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat selaku wajib pajak agar dapat mengetahui sistem dan ketentuan dalam si pemotong dan pemungut pajak tersebut.
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Kemenkeu sendiri masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.
Namun apabila PMK sudah tersedia, maka pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan PPh sendiri dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.
"Jadi misal saya terima natura atau kenikmatan katakan Rp50 juta, kalau saya terima di bulan ini nanti saya laporkan sendiri sebagai penghasilan dalam SPT saya di akhir tahun. Tapi kalau saya nanti terima di bulan Agustus, maka perusahaan akan langsung motong," terang Yustinus.
Editor : M Mahfud