Religiusnya Aturan Bus PO Haryanto, Wajib Berhenti saat Waktu Salat Tiba

Dhodi
Bus Haryanto berhenti sejenak dalam perjalanan, saat waktu salat tiba. Foto : Instagram @kebasgallery_

JAKARTA, iNewsDepok.id – Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, yang merupakan bus asal kota Kudus Jawa Tengah ini, ternyata memiliki peraturan unik yang wajib ditaati oleh crewnya.

Peraturan itu adalah sopir PO Haryanto wajib berhenti ketika waktu salat tiba, untuk memberikan kesempatan penumpangnya menjalankan ibadah. Khususnya ibadah Salat Subuh.

Peraturan ini jarang ada di setiap perusahaan bus, karena rata rata semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengejar target waktu tempuh agar segera sampai di kota tujuan.

Peraturan yang merupakan kebijakan dari sang pemilik bus Haji Haryanto ini pun terpampang pada banner di garasi PO Haryanto.

“Semua crew bus PO Haryanto wajib memberi kesempatan penumpang dan melaksanakan salat 5 waktu, terutama salat subuh. Bagi yang melanggar, 1 crew tidak mendapatkan gaji untuk 1 PP (Pulang Pergi)," tulis pengumuman pada banner.

Dalam menjalankan bisnis, setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan sendiri. Begitu juga dengan PO Haryanto yang mewajibkan karyawannya untuk tidak meninggalkan salat.

Bahkan, ketika rekrutmen pun, tolak ukur calon karyawannya dilihat dari kerajinannya menunaikan ibadah salat.

Pihak PO Haryanto sendiri tidak hanya mewajibkan crew untuk taat menjalankan ibadah salat. Namun Haji Haryanto selaku pemilik perusahaan juga secara rutin memberangkatkan crew PO Haryanto menunaikan haji ke Tanah Suci.

Tradisi memberangkatkan karyawannya terus dilakukan hingga sekarang. Bagi karyawan yang taat dan tekun beribadah, Haji Haryanto tak segan-segan membagi tiket beribadah haji.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network