JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka layanan paspor simpatik dan eazy passport hingga 25 Januari 2023 nanti.
Masyarakat dapat mengakses fasilitas paspor simpatik setiap akhir pekan dan eazy passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja mulai pada (7/1/2023) hingga (25/1/2023), kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Kebijakan ini diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada 26 Januari 2023.
Layanan tersebut diberikan setelah mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.
Sementara, layanan eazy passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, imigrasi tidak menetapkan jumlah minimal pemohon.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait