JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penyitaan terhadap produk kopi bungkusan atau saset Starbucks, karena dianggap tidak memiliki izin edar.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).
Berdasarkan penelusuran, ada beberapa varian kopi saset Starbucks yang ditarik BPOM. Variannya terdiri dari Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.
BPOM memastikan akan menyita produk tanpa izin edar tersebut. Hal itu dilakukan karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.
"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik. Dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan," tegas Penny.
"Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tambahnya.
Terkait temuan ini, sebagai tindak lanjut BPOM menyebutkan pihaknya memastikan akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban. Selain itu, BPOM meminta pihak Starbucks Indonesia berkomunikasi dengan Starbucks Turki atas temuan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Penny K. Lukito juga meminta kepada masyarakat Indonesia agar menjadi pembeli yang cerdas, salah satunya tidak membeli produk tanpa izin edar.
"Orang Indonesia itu suka beli produk import, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM salah satunya produk harus ada izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak," imbuhnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait