JAKARTA, iNews Depok.id - Selama periode November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian sampel terhadap produk kosmetik di peredaran, termasuk di media daring atau online. Dari uji sampel tersebut, total ada 55 produk kosmetik berbahaya yang dijual bebas ke masyarakat.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan bahwa sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
"Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, enam produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).
Taruna menjelaskan, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu.
Taruna juga mengingatkan bahwa kosmetik termasuk ke dalam sediaan farmasi yang juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan atau bahan berbahaya.
"Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen," ungkapnya.
Taruna mengatakan, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait