Hati Hati, Sebar Foto dan Video Ledakan Bom Bisa Dijerat UU ITE

Dhodi
Himbauan tidak menyebarkan foto dan video ledakan bom. Foto : Instagram Divisi Humas Polri.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar Bandung pada Rabu (7/12/2022), sontak menarik perhatian publik.

Sesaat setelah kejadian bom bunuh diri tersebut, media sosial diramaikan dengan foto dan video tentang kejadian tersebut. Bahkan beberapa foto yang tersebar di media sosial, sangat tidak layak ditampilkan.

Ledakan bom tersebut mengakibatkan 9 orang menjadi korban, dan 2 diantaranya dikabarkan meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak ikut menyebarkan foto atau video peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung.

Karena jika sembarangan menyebarkan foto atau video peristiwa tersebut, bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang konten kekerasan.

Himbauan tersebut dibagikan lewat Instagram resmi Divisi Humas Polri pada Rabu (7/12/2022).

“Jangan sebar foto dan video bom bunuh diri. Menebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris. Teror untuk dilawan bukan untuk dishare!” tulis Divisi Resmi Humas Polri di unggahan Instagramnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network