Tak Ada Ampun untuk Plat Nomor Palsu dan Knalpot Berisik, Polisi Akan Tilang Manual

Tanaka GomGom Sitinjak
Polisi akan tilang manual pengendara yang pakai plat palsu dan knalpot berisik. Foto: ANTARA/iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang memalsukan plat nomornya dan menggunakan knalpot berisik. Polisi akan bertindak tegas kepada setiap pelanggar.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran pelanggaran itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan, sistem penilangan manual tersebut untuk pengendara yang terbukti menggunakan plat nomor palsu atau di copot untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) akan diberhentikan.

"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka kan memalsukan plat nomor," paparnya.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network