PP No 21 Tahun 2022 Bantu Atasi Permasalahan Kewarganegaraan Ganda Untuk Daftar WNI

Tama
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, dalam seminar yang membahas tentang PP No 21 Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). iNews Depok/ Kemenkumham.

Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas.

"Hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini tentunya menjadi salah satu solusi yang dihadapi masyarakat Indonesia terkait kewarganegaraan," pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Idris mengatakan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang perlu dilakukan revisi karena sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Namun hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini sudah membantu masyarakat terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk bisa menjadi WNI.

"Belum adanya revisi UU No 12 Tahun 2006, bisa teratasi dengan PP No 21 Tahun 2022. Bisa membantu anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih WNI," kata Idris.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network