"Batas pendaftaran permohonan sampai 31 Mei 2024 (anak berkewarganegaraan ganda belum mendaftar - red). Permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon," katanya.
Tak hanya itu, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU berdasarkan PP No 21 Tahun 2022 juga memberikan kemudahan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk mendaftar sebagai WNI.
Pertama, dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian berupa Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas (ITAP/ITAS), dapat melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya Baroto menambahkan, bagi anak-anak yang belum memiliki penghasilan, maka bisa diajukan atas nama orang tua sebagai penjamin.
"Bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin," imbuhnya.
Ketiga, dikenakan pembedaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Pewarganegaraan anak-anak tersebut yaitu hanya sebesar 5 juta rupiah.
Lebih lanjut Baroto mengungkapkan, sebagai bagian dari masyarakat dan komunitas global, tentunya regulasi dan kebijakan Indonesia dalam bidang status kewarganegaraan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal dalam kewarganegaraan yaitu menghindari kondisi tanpa kewarganegaran (stateless).
Editor : Mahfud
Artikel Terkait