Aset Tanah Seluas 1,5 Juta Meter Persegi Miliki Benny Tjokro Disita Jaksa

Putri Nabila
Kejaksaan Agung sita tanah seluas 1,5 juta meter persegi milik Benny Tjokro. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNewsDepok.id - Aset tanah seluas 1.524.304 M2 milik Benny Tjokrosaputro telah disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022). 

Aset tersebut tersebar di tiga titik Provinsi Jawa Barat dan Banten. Pertama sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yang kedua 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten," lanjutnya. 

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada 5 terpidana Benny Tjokrosaputro," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network