JAKARTA, iNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 7 Desember sampai 23 Desember 2021.
Selama PPKM level 1-3 di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) baik melalui jalur udara, laut dan darat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (6/12/2021).
Bagi penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI), pintu masuk melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui tiga bandar udara saja yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Pintu masuk melalui jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bagi pelaku perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Pintu masuk melalui jalur laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Editor : Ikawati
Artikel Terkait