"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," ucap hakim.
"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menerangkan, dalam kasus pidana khusus pembunuhan terdapat salah satu bagian yang tak dapat dipisahkan.
"Yaitu profil dari setiap pihak yang terkait. Bukan hanya profil korban, tetapi juga profil para tersangka karena biasanya itu profiling ingin psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan," tutur Febri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait