Tim Kuasa Hukum Sambo Sebut Brigadir J Berkepribadian Ganda

Tanaka GomGom Sitinjak
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat Berkepribadian Ganda. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan surat keberatan atas pelaksanaan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat.

Didalam surat keberatan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso tersebut, menyinggung soal dugaan Brigadir J yang memiliki kepribadian ganda. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hendak mengonfirmasikan dugaan ini kepada para saksi.

"Terus ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar Wahyu saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Merespon surat keberatan tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tidak bisa mengabulkan permohonan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia juga menegaskan, agar pertanyaan yang dilontarkan kepada para saksi hanya terkait dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat.

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan. Dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya. Yang tidak ada jangan ditanya," tutur Wahyu.

Wahyu menegaskan, proses persidangan digelar untuk mencari kebenaran materiil. Ia menyebutkan jika jaksa maupun penasihat diberikan kesempatan yang sama untuk mencari pembuktian.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network