JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan surat keberatan atas pelaksanaan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat.
Didalam surat keberatan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso tersebut, menyinggung soal dugaan Brigadir J yang memiliki kepribadian ganda. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hendak mengonfirmasikan dugaan ini kepada para saksi.
"Terus ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar Wahyu saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Merespon surat keberatan tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tidak bisa mengabulkan permohonan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia juga menegaskan, agar pertanyaan yang dilontarkan kepada para saksi hanya terkait dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan. Dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya. Yang tidak ada jangan ditanya," tutur Wahyu.
Wahyu menegaskan, proses persidangan digelar untuk mencari kebenaran materiil. Ia menyebutkan jika jaksa maupun penasihat diberikan kesempatan yang sama untuk mencari pembuktian.
"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," ucap hakim.
"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menerangkan, dalam kasus pidana khusus pembunuhan terdapat salah satu bagian yang tak dapat dipisahkan.
"Yaitu profil dari setiap pihak yang terkait. Bukan hanya profil korban, tetapi juga profil para tersangka karena biasanya itu profiling ingin psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan," tutur Febri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait