DEPOK, iNewsDepok.id - Minuman Arak Bali popular sebagai minuman kesehatan khas Bali yang melegenda. Minuman ini sering dijadikan oleh-oleh khas Bali bagi wisatawan.
Keberadaan Arak Bali lekat dengan budaya Bali. Pasalnya, Arak Bali tidak hanya sebagai minuman penghangat badan, tetapi juga sebagai bagian dari sarana upacara keagamaan.
Arak bali merupakan jenis minuman beralkohol yang menjadi produk ekonomi kreatif masyarakat Bali.
Bahan baku dari minuman arak ini adalah nira atau sering disebut tuak oleh masyarakat Bali. Tuak ini kemudian dipanaskan dan uapnya, dengan proses destilasi dihasilkan arak.
Nira atau tuak sebagai bahan baku arak ini berasal dari tanaman aren atau lontar, yang diambil dari bakal bunganya dengan cara menyadapnya.
Pohon atau tanaman aren sesungguhnya tidak membutuhkan kondisi tanah yang khusus, dan dapat tumbuh pada ketinggian mulai 9 hingga 1.200 mdpl.
Tanaman aren tumbuh liar dan perbanyakan tanaman masih bersifat alamiah. Pohon atau tanaman lontar biasanya tumbuh pada lahan yang marginal dan beriklim kering, sama halnya dengan tanaman aren, oleh masyarakat belum ada yang membudidayakannya. Populasi yang ada di alam tumbuhnya dari biji-biji yang jatuh dari pohonnya.
Sebagai informasi, baru-baru ini minuman Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Peresmian itu dilakukan secara daring pada 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
Tak hanya Arak Bali, delapan warisan budaya lainnya juga ditetapkan sebagai WBTb, di antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.
Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.
Mengenai hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali yang menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.
Ia juga meminta agar proses pembuatan Arak Bali ini bisa dipertahankan dan tak boleh asal-asalan.
Koster mengatakan, proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.
“Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” kata Koster, seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, pada Senin (7/11/2022).
Selanjutnya, Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait