Sebanyak 22 Warisan Budaya Takbenda Jabar Ini Raih Sertifikat Kemendikbudristek

TIm iNews
Gong Si Bolong dari Depok, salah satu yang meraih sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Kemendikbudristek. Foto: Facebook

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 22 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada awal Desember 2021.

Adapun 22 Warisan Budaya Jabar yang mendapatkan Sertifikat WBTb 2021, antara lain Angklung Bungko, Gong Si Bolong, Bangkong Reang, Gantangan, Toleat, Rengkong, Badeng, Angklung Dogdog Lojor, Batik Dermayon, Payung Geulis.

Selanjutnya, Arsitektur Kampung Pulo, Tari Cepet Sukabumi, Merlawu, Nyuguh, Jipeng Rasi, Palakiah Palean Raga, Upacara Hajat Arwah, Angklung Gubrag, Karinding, Carita Pantun Nyai Sumur Bandung dan Bordir Tasikmalaya.

Atas pencapaian tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengungkapkan di balik prestasi tersebut terdapat komitmen dan kinerja bertahun-tahun yang dilakukan oleh Disparbud Jabar.

Selama tiga tahun terakhir ada 46 karya budaya yang mendapat sertifikat serupa. Secara total, sejak tahun 2013, terdapat 86 karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Jumlah tersebut bertambah 4 WBTb milik bersama antara Jabar dan provinsi lain, yakni Aksara dan naskah Ka Ga Nga, Calung Banyumas Pantun Betawi, dan Pakuwon.

Jumlah tersebut menempatkan Jawa Barat di posisi ketiga sebagai provinsi dengan penetapan WBTb terbanyak setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah per November 2021.

 

“Kami optimistis jumlahnya terus bertambah, karena kekayaan budaya di Jawa Barat sangat banyak,” ucapnya.

Dedi mengatakan dari aspek kebudayaan, pihaknya telah membuat rumusan khusus, salah satunya sudah melaksanakan akselerasi pemenuhan kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Sejauh ini, sudah ada 54 TACB yang tersertifikasi hasil kerjasama dengan Kemendikbud dan LSP2 Kebudayaan.

Adanya TACB merupakan syarat utama bagi kabupaten kota untuk menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Selain itu, Dedi juga berhasil melakukan konsolidasi yang akhirnya mampu membentuk tim ahli cagar budaya provinsi pertama kali melalui keputusan gubernur.

Hal itu menjadi salah satu syarat utama penyusunan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat provinsi.

"Dengan adanya TACB, pembinaan bisa dilakukan secara konsisten bersama pemerintah kota/kabupaten. Sudah ada TACB di 13 daerah, setelah sebelumnya pada tahun 2019 baru ada dua, di Kota Bandung dan Depok saja. Ini komitmen yang harus dijaga," paparnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan ada tujuh keputusan kepala daerah tentang cagar budaya peringkat provinsi pada tahun 2020. Tahun 2021, pihaknya terlibat dalam pembahasan dengan TACB nasional terkait rencana penetapan kecagarbudayaan, di antaranya Istana Kepresidenan.

Lebih lanjut menurut Dedi, Warisan Budaya Takbenda merupakan identitas bangsa yang harus dikenalkan dan dilestarikan. Tentu, harus disertai dengan upaya pelestarian.

"Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Bisa dilakukan melalui festival, seminar, sarasehan, workshop, dan lain-lain," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network