KPU Masih Beri Waktu untuk Parpol yang Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Tanaka GomGom Sitinjak
KPU Masih Beri Waktu untuk Parpol yang Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan masih akan membuka mesempatan bagi parpol yang belum penuhi syarat verifikasi faktual. Foto: Twitter @KPU_RI

Untuk informasi, kalau verifikasi faktual tahap pertama telah memasuki batas akhir 4 November 2022 lalu. Tahapan tersebut sudah dibuka sejak tanggal 15 Oktober 2022 lalu.

Kata Hasyim, saat ini KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU Provinsi secara berjenjang, nanti (baru) akan dilaporkan kepada KPU Pusat," pungkasnya.

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual di antaranya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update