DEPOK, iNewsDepok.id – Kurang dari seminggu, sebanyak 2.684 pengendara di Kota Ambon terekam melanggar lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengungkapkan pelanggar pertama seorang anggota polisi.
“Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kami menggunakan azas equality before the law. Jadi setiap orang sama di mata hukum,” kata Roem, Kamis (4/11/2022).
“Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama,” lanjutnya.
Sebelumnya pada 31 Oktober 2022, Polda Maluku telah menerapkan sistem tilang elektronik.
“Data kami sampai Rabu lalu, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE berjumlah 2.684 orang,” ujarnya.
Roem juga mengungkapkan sebanyak 986 pelanggar lalu lintas terekam di Jalan Ay Patty. Kemudian sebanyak 626 pelanggar di Jalan Pattimura dan sebanyak 26 pelanggar di Jalan Sultan Babulah. Sementara itu pelanggar terbanyak ada di Jalan Sultan Hairun sebanyak 1.032 orang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait