Nekat Jual Obat Terlarang di Warung Kelontong, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi di Depok!

Rivalino
Warga dan aparat kepolisian di Sukatani, Tapos, Depok, sigap menggerebek sebuah warung kelontong yang kedoknya menjual obat-obatan terlarang daftar 'G'. (Foto: iNews Depok/Ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Warga dan aparat kepolisian di Sukatani, Tapos, Depok, sigap menggerebek sebuah warung kelontong yang kedoknya menjual obat-obatan terlarang daftar 'G'. Pelaku, yang berinisial KM (26) asal Aceh, kini diamankan dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga, modus operandi KM terbilang licik. Ia membuka warung kelontong untuk mengelabui mata dan melancarkan aksinya menjajakan obat-obatan terlarang.

"Pelaku dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tegas Judika, Senin (8/7/2024).

Saat penggerebekan, petugas menyita berbagai jenis obat daftar 'G', seperti Mersi, Dexxa, Merlopam, Valdimex, Rexlina, Prohiper, Esilgan, dan Tramadol.

"Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg: 10 butir, Dexxa: 4 butir, Merlopam: 10 butir, Valdimex: 5 butir, Rexlina: 8 butir, Prohiper: 8 butir, Esilgan: 10 butir, dan Tramadol: 15 butir," tegas Yudika.

"Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui jaringan dan asal-usul obat terlarang tersebut," sambungnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network