DEPOK, iNews Depok. id - Warga dan aparat kepolisian di Sukatani, Tapos, Depok, sigap menggerebek sebuah warung kelontong yang kedoknya menjual obat-obatan terlarang daftar 'G'. Pelaku, yang berinisial KM (26) asal Aceh, kini diamankan dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga, modus operandi KM terbilang licik. Ia membuka warung kelontong untuk mengelabui mata dan melancarkan aksinya menjajakan obat-obatan terlarang.
"Pelaku dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tegas Judika, Senin (8/7/2024).
Saat penggerebekan, petugas menyita berbagai jenis obat daftar 'G', seperti Mersi, Dexxa, Merlopam, Valdimex, Rexlina, Prohiper, Esilgan, dan Tramadol.
"Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg: 10 butir, Dexxa: 4 butir, Merlopam: 10 butir, Valdimex: 5 butir, Rexlina: 8 butir, Prohiper: 8 butir, Esilgan: 10 butir, dan Tramadol: 15 butir," tegas Yudika.
"Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui jaringan dan asal-usul obat terlarang tersebut," sambungnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait