Pengakuan Ayah Pembunuh Anak di Tapos Depok Sempat Pakai Sabu

R Ratna Purnama
Kiki saat melihat baju seragam sekolah anaknya yang tewas di tangannya sendiri. Foto: R Ratna Purnama

DEPOK, iNewsDepok.id- Ayah pembunuh anak kandung di Cluster Jatijajar, Tapos Depok sudah diamankan Polres Metro Depok. Pelaku adalah Rizki alias Kiki. Pelaku tega membacok leher anaknya yang bernama Keke (11).

 

Kiki mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum membunuh anaknya. Selain itu Kiki juga melukai istrinya hingga luka parah. Dia mengaku memakai narkoba pada malam sebelum melakukan perbuatan tersebut.

 

“Saya minta maaf dan ini sebagai pembelajaran. Makenya (sabu) di rumah teman. Terus saya pulang subuh,” katanya, Rabu (2/11/2022).

 

Kiki sempat ribut dengan istrinya sebelum kejadian. Lalu dia pergi ke rumah temannya. Disana dia mengonsumsi sabu. “Jadi sebelum pulang ke rumah yang bersangkutan ada kumpul-kumpul dengan teman-temannya, dia sempat menggunakan sabu. Pada saat kejadian itu yang bersangkutan sempat mengkonsumsi sabu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

 

Ribut rumah tangga pelaku dan istrinya karena kebiasaan pulang pagi Kiki. Namun kebiasaann itu masih terus dilakukan pelaku. “Jadi banyak (pemicunya), sering cekcok. Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri kenapa pulang pagi terus, kemudian istrinya ini minta cerai,” ungkap Kapolres.

 

Saat ribut itu pelaku memutuskan keluar rumah dan menuju masjid. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya sudah mengemas barang-barang. Istri pelaku hendak pergi ke rumah saudaranya tapi dilarang pelaku.

 

“Tiba-tiba pulang dari masjid kalau dilihatnya sudah beres-beres termasuk korban (anak pelaku) ini, udah menggunakan pakaian seragam sekolah. Istrinya juga sudah rapi-rapi mau berangkat. Sehingga terjadi perang mulut yang hebat,” ujarnya.

 

Tiba-tiba pelaku langsung mengambil golok dan  membacok istri serta anak kandungnya. Istri korban mengalami luka kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit sedangkan anaknya tewas. Pelaku kini diamankan di Polres Metro Depok. “Ancaman pasal 338 Junto 340 tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network