DEPOK,iNewsDepok.id- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendatangi Polres Metro Depok. RF adalah korban KDRT yang dilakukan suaminya yaitu MRV yang merupakan eks anggota Brimob.
Kuasa hukum RF, Renna A. Zulhasril dari Law Ofiice Jarz&Co datang mendampingi RF untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan kliennya. Renna bersama tim terdiri dari Jelita P. Wijaya, Dinda Anastashia, Erna Ebtariyani dan M. Farid.
“Kami datang ingin maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” katanya, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, RF sudah melaporkan kasus ini. Namun hingga kini belum dilakukan pelimpahan tahap 2 padahal sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Cuma ini kok diundur-undur lagi, kita inginnya sesuai dengan keadilan lah, jangan ditutup-tutupi walaupun sesama anggota ya. Dan dia juga sekarang statusnya sudah PTDH, sudah lepaslah istilahnya,” ujarnya.
Oleh karenanya dia dan kliennya mendatangi Polres Depok untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
“Makanya hari ini kita mau kawal sampai kejaksaan supaya bisa dijalankan prosedurnya,” ungkapnya.
Kekerasan yang dialami kliennya sudah terjadi sejak tahun 2020. Saat itu keduanya belum menjadi pasangan suami istri (pasutri). Kemudian setelah menikah tahun 2021, KDRT itu terjadi.
“Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan mohon maaf di publik area, sudah ada laporan juga di Polres Jakarta pusat waktu itu. Lalu sudah menikah, pas menikah tahun 2021 itu juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT kan ya, ada KDRT lagi,” bebernya.
RF mengalami luka cukup berat akibat kekerasan yang dilakukan MRV. Ironinya, KDRT itu dilakukan di hadapan anak mereka. RF dipukul, dibanting dan diinjak-injak di hadapan anak mereka yang baru berusia setahun. MRV memukul RF menggunakan tangan. Hingga korban pun mengalami pendarahan di telinga dan keguguran.
“Terus di punggung, banyak ya luka beratnya. Nanti bisa dilihat hasil visumnya,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait