Dua Perusahaan Farmasi Ini Gunakan Propilen Glikol Melebihi Ambang Batas

Qur'anul Hidayat
BPOM melaporkan dua perusahaan farmasi ini menyalahi penggunaan propilen glikol melebihi ambang batas pada obat batuk. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Dua perusahaan farmasi diketahui menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut.

BPOM menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ungkap Penny dalam konferensi pers BPOM pada Senin (31/10/2022).

Sebagai informasi, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Penny, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network