Tilang Elektronik Diberlakuka Berikut Mekanisme Pembayaran

Putri Nabila
Mekanisme ETLE dan cara pembayaran. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Tilang manual sudah tidak lagi diberlakukan, hal ini dibenarkan lewat himbaun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang tilang manual dan menganjurkan anggotanya untuk mulai melaksanakan tilang elektronik.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) sebenarnya telah diberlakukan sejak 2018 pada November lalu, dibeberapa ruas jalan Ibu Kota. 

Cara kerja ETLE sendiri ialah dengan cara memotret kendaraan pelanggar beserta nomor polisi kemudian mengirim data tersebut ke petugas di NTMC Polda Metro Jaya lalu selanjutnya dilakukan verifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.

Setalah mendapat verifikasi pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi melalui pos ke alamat pengendara yang tercantum atau sms ke nomor pengendara yang tercantum, dengan jangka waktu paling lambat tiga hari setelah kejadian.

Setelah mendapat surat tersebut, pemilik kendaraan bisa mengkonfirmasi melalu www.etle-pmj.info, aplikasi android Etle-PMJ, atau mengirim langsung ke Posko Etle di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya paling lambat adalah 5 hari setelah surat diterima.

Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru dan kode Briva untuk melakukan pembayaran denda. 

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayarkan dendanya, jika hal itu tidak dipenuhi maka STNK akan diblokir sementara sampai denda dibayar.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network