KNKT Larang Penggunaan Klakson Telolet, Pengusaha Bus Keberatan

Tama
Pengusaha bus keberatan, jika klakson telolet dilarang karena tak menganggu sistem pengereman. Foto: Tama/iNews Depok

Seperti diketahui, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan, kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin 18 Juli 2022 dipicu penggunaan klakson tambahan atau telolet.

Truk mengalami kegagalan pengereman dikarenakan persediaan udara tekan di tabung yang berada di bawah ambang batas. Sehingga tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.

Penurunan udara tekan dipicu dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Penggunaan klakson tambahan itu memicu keborosan pada angin pengereman.

Oleh sebab itu, dalam konferensi persnya KNKT meminta Kemenhub melarang penggunaan klakson tambahan.

"Kita merekomendasikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem," ujar Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan, Selasa 18 Oktober 2022.
 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network