SUKABUMI, iNewsDepok.id - Selasa (18/10/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, sekitar pukul 12:15 WIB. Penahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2018 hingga 2018.
Tersangka yang bernama Muhammad Risman, Kades Tegalpanjang masa bakti 2013-2018 sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota, kemudian berhasil diyangkap polisi di wilayah Tasikmalaya, pada tanggal (16/9/2022)
Kepala seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu berkata, hari ini menerima limpahan tahap II, tersangkat beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dari penyidik Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ujar Ratno kepada MNC Portal Indonesia.
Tersangka, kata Ratno, menggunakan dana korupsi tersebut untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021," ujar Ratno menambahkan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait