BEKASI, iNews Depok.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno, pada Senin (19/10/2026).
Majelis hakim menyatakan wakil rakyat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan serta penganiayaan terhadap seorang warga bernama Pandi.
Sesuai amar putusan sidang, tindakan pidana terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
Meski majelis hakim telah menetapkan vonis 10 bulan penjara, pihak keluarga korban tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa yang mendalam atas hukuman tersebut. Pihak keluarga menganggap vonis 10 bulan penjara jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan luka fisik serta penderitaan psikologis yang dialami korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah kafe di kawasan Lippo Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula saat timbul perselisihan di lokasi kejadian yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan bukti rekaman video amatir yang sempat diabadikan oleh korban, Nyumarno bersama rekan-rekannya mendatangi Pandi lalu melakukan aksi pengeroyokan secara brutal.
Akibat serangan serentak tersebut, korban menderita luka berat pada area wajah dan lengan, hingga memerlukan perawatan medis secara intensif.
Dampak dari tindakan kekerasan tersebut mengganggu kehidupan sehari-hari korban. Korban tidak hanya menderita pendarahan dan lebam di bagian wajah, namun juga harus menanggung trauma fisik serta mental yang terus berlanjut hingga saat ini.
Perwakilan keluarga korban, Nency, langsung meluapkan kekecewaannya secara terbuka seusai mengikuti jalannya persidangan di PN Cikarang.
"Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Hukuman 10 bulan ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan luka berat dan trauma mendalam yang harus ditanggung korban sampai sekarang," ujar Nency saat memberikan keterangan kepada wartawan di area Pengadilan Negeri Cikarang.
Pandangan senada turut keluar dari Kuasa Hukum Korban, Dani Bahdani. Dani menegaskan bahwa vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan secara utuh bagi kliennya yang menjadi korban kesewenang-wenangan oknum pejabat publik. Pihaknya mencatat bahwa tindakan penganiayaan oleh pejabat tidak boleh berulang kembali di masyarakat.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami mencatat rasa kekecewaan keluarga atas ringannya hukuman ini. Harapan kami ke depan, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban penganiayaan serupa oleh oknum wakil rakyat," tegas Dani Bahdani usai mendampingi keluarga korban.
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota dewan ini menyedot perhatian publik di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
