JAKARTA, iNewsDepok.id - Usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat, Bharada E membacakan secarik kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim, pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," ungkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut Bharada E mengaku sebagai anggota, ia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E sambil menangis.
Bharada E mendapat instruksi penembakan Brigadir J dari atasanya Irjen Ferdy Sambo. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
"Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).
Mendengar penggalan konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, Bharada E tampak memejamkan mata sambil menunduk.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait