SERANG, iNews.id – Sebuah tempat pijat plus-plus di Tangerang digrebek personel Ditreskrimum Polda Banten. Panti pijat ini menyediakan Wanita untuk pria hidung belang.
Pengerebakan dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani.
Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal menyatakan dalam penggrebekan yang berlangsung Selasa (30/11/2021) diamankan 7 orang.
Dari hasil penyelidikan, ditetapkan 3 orang tersangka. Mereka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20). Ketiganya dijerat pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," tutur Ade Rahmat Idnal.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait