SERANG, iNews.id – Tujuh tempat hiburan malam tak berizin di Kramatwatu, Serang, Banten diratakan dengan tanah. Sejumlah personel Satpol PP menggunakan alat berat untuk meruntuhkan tujuh bangunan.
Pembongkaran di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu disaksikan ratusan warga, Rabu (1/12/2021). Tempat hiburan malam illegal tersebut selama ini meresahkan warga.
Lokasi ini juga diduga menjadi ajang transaksi narkoba dan prostitusi.
Editor : Rohman
Artikel Terkait