Salah satu isi Perepres No 7 tahun 2021 adalah memenuhi kebutuhan korban, termasuk keluarganya. Ini adalah salah satu bentuk bahwa negara hadir dalam upaya melindungi dan membantu warganya dari ancaman terorisme.
Hingga saat ini tercatat lebih dari 700 korban aksi teror telah menerima uluran tangan dari pemerintah melalui bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta bantuan finansial kepada keluarga dari korban meninggal.
Kepala BNPT RI menambahkan inovasi terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan korban diantaranya dalam bentuk Silaturahmi Kebangsaan antara penyintas dan mantan pelaku terorisme, Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), dan Warung (Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan) NKRI.
"Pemerintah terus mengembangkan dan memajukan sejumlah program inovatif untuk melindungi dan memberikan dukungan dan bantuan kepada para penyintas dan keluarga korban,” tambahnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait