JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemulung berinisial DL (28) ditangkap terkait kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi.
DL mengaku membunuh korban karena tersinggung. Kejadiannya dipicu dengan korban yang memasuki wilayah DL biasa memulung.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, saat ditemui pada Kamis (13/10/2022) menjelaskan korban dan pelaku adalah sesama pemulung. Pada hari kejadian, korban ada di tempat yang biasa ditempati tersangka.
"Kemudian tersangka menegur korban. Korban tidak terima sehingga ada ketersinggungan," AKBP Ferdy Irawan.
Sementara itu, AKP Dhoni Erwanto selaku Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal akrab walau sesama pemulung. Polisi juga belum mengentahui identitas korban.
Korban meninggal dunia lantaran luka bacokan senjata tajam pada bagian pelipis hingga tengkorak kepala pecah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait