JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan pengajuan dan perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) setelah melakukan penggeledahan di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, pada Senin, (10/10/2022). Dokumen itu selanjutnya akan diamankan guna dianalisis proses penyitaan.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).
Penggeledahan dilakukan dalam upaya penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di kantor wilayah BPN Riau.
"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," ujarnya.
Untuk informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengusutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU di Kantor wilayah BPN Provinsi Riau.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru. Yaitu, dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali.
Sejalan dengan berjalannya proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut yaiu, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Widjaja, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebut. Ketiga nama tersangka akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait