Viral! Calon Penumpang Ribut Dengan Petugas Stasiun, Ini Penjelasan KAI

Dhodi
Tangkapan layar video viral penumpang ribut dengan petugas Stasiun Pasar Senen. Foto : Akun TikTok @buana731.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Sebuah video viral beredar di berbagai media sosial yang memperlihatkan keributan seorang penumpang dengan petugas Stasiun Pasar Senen.

Video yang salah satunya diunggah lewat akun TikTok @buana731 pada Rabu (5/10/2022) tersebut, memperlihatkan calon penumpang yang ribut dengan petugas PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) di Stasiun Kereta Pasar Senen, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan keterangan di video tersebut, keributan itu disebabkan calon penumpang belum melakukan vaksin booster saat akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA).

Viralnya video keributan ini membuat Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa angkat bicara menjelaskan permasalahannya.

Eva mengatakan calon penumpang tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Pasar Turi.

Namun ketika melalui proses pemeriksaan tiket, calon penumpang tersebut dinyatakan belum melakukan vaksin ketiga atau booster.

Selain itu dia juga tidak dapat menunjukkan surat keterangan lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak bisa divaksin karena medis.

"KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," tulis Eva dalam keterangan, Kamis (6/10/2022).

KAI Daop 1 Jakarta meminta seluruh calon penumpang KA membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku saat membeli tiket.

KAI Daop 1 Jakarta juga akan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun maupun tindakan kekerasan pada petugas.

"Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas-tugasnya baik di stasiun dan di atas kereta," ucap Eva.

Seperti diketahui PT KAI telah memperbarui syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Saat ini, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster atau dosis ketiga.

Untuk penumpang kelompok usia ini yang tidak atau belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network