TANGERANG, iNewsDepok.id – Kasus investasi Binomo. Indra Kenz dituntut secara meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang. Indra Kenz terancam 15 tahun penjara dan membayar denda Rp10 miliar.
Indra Kenz sudah berstatus terdakwa. Sidang hari ini, Rabu (05/10/2022) memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (05102022).
Primayuda Yutama, Jaksa Penuntut Umum menyebut Indra Kenz menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus investasi Binomo. Akibatnya konsumen dirugikan. Indra Kenz juga dituntut pasal pencucian uang.
Tuntutan terhadap Indra Kenz adalah 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 Miliar.
JPU Tomi Kurniawan menjelaskan tuntutan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Berdasar keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," terangnya.
Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Indra juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait