Investasi Sesat Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 10 Miliar

Musa Sanjaya
Dari fakta-fakta persidangan, Indra Kenz dituntut hukuman penjara 15 tahun dan membayar denda Rp10 Miliar. Foto: Instagram Indra Kenz.

TANGERANG, iNewsDepok.id – Kasus investasi Binomo. Indra Kenz dituntut secara meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang. Indra Kenz terancam 15 tahun penjara dan membayar denda Rp10 miliar. 

Indra Kenz sudah berstatus terdakwa. Sidang hari ini, Rabu (05/10/2022) memasuki pembacaan tuntutan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (05102022). 

Primayuda Yutama, Jaksa Penuntut Umum menyebut Indra Kenz menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus investasi Binomo. Akibatnya konsumen dirugikan. Indra Kenz juga dituntut pasal pencucian uang.

Tuntutan terhadap Indra Kenz adalah 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 Miliar.

JPU Tomi Kurniawan menjelaskan tuntutan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Berdasar keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE,  yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," terangnya.

Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

Indra juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network