JAKARTA, iNewsDepok.id – Indra Kesuma atau Indra Kenz, sosok yang dulu terkenal dengan sebutan crazy rich Medan, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," kata Hakim Rahman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis 10 tahun penjara dan denda dari hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Saat penuntutan, tim jaksa meminta hakim menghukum Indra Kenz selama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan untuk melawan dengan mengajukan banding. Indra Kenz juga menyatakan belum memikirkan banding.
“Atas putusan tersebut, baik jaksa, maupun terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir,” kata hakim.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp25,6 miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait