JAKARTA, iNewsDepok.id – Tindakan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven yang membuat video prank pada Polsek Kebayoran Lama dengan tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai banyak pihak bisa dipidanakan. Ternyata kekhawatiran tersebut terbukti benar adanya.
Baim Wong dan isitrinya disomasi oleh kantor hukum Bow and Parners . Somasi dilayangkan, Senin (3/1/2022).
Prabowo Febryanto dari kantor Hukum Bow and Parners menegaskan konten KDRT yang diunggah Baim Wong dan istrinya adalah konten sensitif. Konten sensitif tersebut kemudian diedarkn media sosial.
"Konten ini dilihat oleh khalayak umum dan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena mengandung konten yang sensitif,” kata Prabowo Febryanto, Jakarta, Senin ( 3/10).
Diluar materi konten, Baim dan istri juga melakukan laporan palsu dalam bentuk prank. Laporan palsu tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Prabowo Febryanto, ada sejumlah pelanggaran KUHAP, UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Kami telah mengirimkan surat somasi kepada saudara Baim Wong per tanggal hari ini 3 Oktober 2022,” cetus Prabowo.
Dalam surat somasi tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven diminta memberikan jawaban dalam tempo selama 3 hari.
"Apabila somasi ini tidak dijawab kami dari Kantor Hukum Bow & Partners akan melakukan upaya hukum perdata atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Prabowo.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait