JAKARTA, iNewsDepok.id - Penggalan-penggalan kronologis tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 mulai terungkap.
Pasalnya, rekaman CCTV di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah dinas ada yang merekam momen-momen yang menjadi bagian dari kronologi kejadian itu.
Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taufan Damanik, saat Komnas HAM memeriksa CCTV itu ada yang memperlihatkan momen ketika Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo, bersama para ajudan suaminya meninggalkan rumah pribadi pada pukul 17:01 WIB, dan tak lama kemudian Putri kembali dalam keadaan menangis.
"Pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar jam 17:01 rombongan ajudan masuk mobil dari rumah pribadi ke rumah dinas atau TKP. Enggak berapa lama keliatan lagi CCTV si ibu PC kembali lagi ke rumah pribadi, nampak wajahnya seperti menangis, didampingi ada satu dua orang yang di belakangnya," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
CCTV yang lain di rumah pribadi Irjen Sambo kemudian memperlihatkan mobil Provos dan mobil patroli polisi hilir mudik, diduga petugas Provos dan patroli telah dihubungi untuk menangani jenazah Brigadir J, dan pukul 19:00 lewat terlihat ambulan yang semuanya direkam sampai di RS Bhayangkara, Jakarta Timur.
Pada jam sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal pada 8 Juli 2022 pukul 17:00 WIB, CCTV yang diperiksa Komnas HAM merekam peristiwa lain.
Sekitar pukul 15:29 WIB, CCTV merekam Ferdy Sambo menggunakan seragam polisi dan satu ajudannya mendatangi rumah pribadi. Bersamaan dengan itu, Taufan mengatakan terlihat tenaga kesehatan yang melakukan tes PCR, datang.
Sekitar pukul 15:40 WIB, Putri bersama para ajudan, termasuk Bharada E dan Brigadir J datang ke rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan dari Mangelang, dan melakukan tes PCR secara bergantian, yakni Putri, Bharada E dan Brigadir J. Tes PCR itu selesai sekitar pukul 16:07 WIB.
Pada pukul 16:31 WIB, para ajudan termasuk Bharada E dan Brigadir J berkumpul bersama dalam keadaan santai. Taufan mengatakan, mereka bercengkerama sambil tertawa. Hal itu diketahui berdasarkan komunikasi terakhir Brigadir J dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Antara pukul 17:09 dan 17:12 WIB, Putri, Brigadir J, Bharada E dan lain-lain meninggalkan rumah pribadi menuju rumah dinas. Selang beberapa menit, Sambo bersama ajudan meninggalkan rumah pribadi. Dia pergi berlain arah dengan rombongan istrinya.
Pukul 17:23 WIB, CCTV merekam mobil Sambo putar balik.
"CCTV enggak bisa menjelaskan apa-apa (tentang berbaliknya mobil rombongan Sambo), tapi hanya keterangan penyidik yang menyatakan bahwa katanya dia (Sambo) menuju rumah dinas karena ditelpon oleh istrinya tentang ada kejadian itu (penembakan). Itu versi dia (penyidik)," jelas Taufan.
Komnas HAM masih menyelidiki kasus ini, dan sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari sejumlah pihak, yakni dari keluarga Brigadir J, tujuh ajudan Sambo, dan ahli forensik.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini penuh misteri karena keterangan polisi pada 11 Juli 2022 penuh kejanggalan ketika muncul fakta-fakta yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut. Misalnya, polisi mengatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, tetapi pada jenazahnya ditemukan luka-luka yang mengindikasikan adanya penganiayaan.
Tak hanya itu, CCTV di rumah dinas juga dinyatakan rusak, padahal dapat menjadi bukti penting, dan belakangan diakui kalau dekodernya diganti karena CCTV itu rusak akibat disambar petir.
Pada Rabu (3/8/2022) malam, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri menetapkan Brigadir E sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP yang mengindikasikan kalau Brigadir E tidak sendirian dalam membunuh Brigadir J, dan diduga ada yang menyuruhnya.
Bersamaan dengan itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memutasi 25 personel Polri karena dianggap tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk menyangkut masalah CCTV.
Ke-25 personel yang dimutasi tersebut terdiri dari tiga perwira tinggi (Pati) berpangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel perwira pertama (Pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama. Satu di antaranya Irjen Sambo yang dimutasi dari jabatan Kadiv Propam Polri ke Pelayanan Markas (Yanma).
Editor : Rohman
Artikel Terkait