JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brihadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu didasari hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini.
Dari hasil gelar perkara itu juga diketahui kalau peristiwa tembak menembak antara Bharada E (Richard Elizier Phudiang Lumiu) dengan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) sebagaimana dilaporkan pertama kali, tidak ada.
"Yang terjadi, FS memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J dengan senjata milik RR, dan FS kemudian menembaki dinding untuk memberi kesan telah terjadi baku tembak dengan menggunakan senjata milik J," imbuh Kapolri.
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka, maka sejauh ini Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, karena sebelumnya Timsus telah menetapkan Bharada E atau RE, Brigadir RR dan Brihadir KM sebagai tersangka.
Seperti halnya Brigadir RR dan KM, Irjen Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama minimal 20 tahun.
Kapolri mengatakan, apa motif pembunuhan ini, masih didalami.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polisi semula mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E, tetapi seperti juga diungkap Kapolri, kronologi baku tembak itu ternyata tidak ada dan hanya sebuah kronologi yang direkayasa.
Kapolri mengatakan, setelah dijadikan tersangka, Irjen Ferdy Sambo akan ditahan, namun lokasinya masih akan diputuskan apakah di Rutan Mako Brimob atau Rutan Bareskrim Polri.
Editor : Rohman
Artikel Terkait