DEPOK, iNewsDepok.id- Beras yang ditemukan dipendam di Jalan Tugu Raya, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok disebut bukan beras bantuan sosial dari Presiden.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum JNE, Anthony Djono di lokasi kuburan bansos. Dikatakan dia, beras tersebut adalah beras milik JNE.
“Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Saya ulangi lagi ya, ini bukan beras bansos tetapi beras JNE,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Disebutkan beras tersebut dipendam karena rusak yang. Saat beras diambil dari gudang Bulog lalu terkena hujan. “Jadi ada yang basah, jamur, sudah tidak layak konsumsi. Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat, tidak mungkin beras rusak kami berikan kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Kemudian JNE mengganti beras yang rusak tersebut dengan maksud agar tidak ada keluhan. Menurutnya, tidak ada kerugian sedikit pun dari penerima dana. “Itu saat diambil dari gudang Bulog itu tentu ada distiker. Awalnya memang ditujukan untuk dibagikan, tapi kan diperjalanan rusak. Ketika rusak, maka kami pindahkan ke gudang dan kita ganti yang baru dan kita stikerkan lagi. Jadi barang yang sama, bukan beras bansos,” katanya.
Dalam hal ini kata dia tidak ada hak masyrakat yang dirugikan dalam hal ini. Karena penerima bantuan sudah mendapatkan haknya. “Jadi intinya hak masyarakat tidam berkurang sama sekali,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait