Seperti diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kalau Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy.
Namun, kasus ini berubah menjadi sebuah misteri karena setelah jenazah Brigadir J diterima keluarga, mereka tak hanya menemukan luka tembak pada jasad Brigadir J, tetapi juga luka-luka lain yang mengindikasikan kalau Brigadir J sempat dianiaya.
Dan tak hanya itu, saat memberikan keterangan pada 11 Juli, Ramadhan mengatakan kalau saat baku tembak antara Bharada E dengan Brihadir J terjadi, Bharada E berada di lantai dua, sedang Brigadir J di lantai pertama. Namun, berdasarkan catatan dokter ahli yang diutus pengacara keluarga Brigadir J saat otopsi ulang jenazah Brigadir J, diketahui adanya luka tembak dari belakang kepala tembus hidung, luka tembak dari leher kiri tembus ke bibir, dan luka tembak tembus di dada
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka untuk kasus ini, dan seperti diungkap Refly Harun dalam video berjudul "Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Purnawirawan TNI: Ada Yang Sudah Tahu Kejadian Aslinya", sampai kemarin pun barang bukti senjata api yang digunakan Bharada E dan Brigadir J saat baku tembak, yakni senjata jenis Glock 17 dan HS, belum pernah ditunjukkan kepada publik, terutama saat konferensi pers
"Ini berbeda dengan kasus KM 50, dimana polisi langsung menunjukkan senjata api dan senjata tajam yang dijadikan barang bukti,' kata Refly lagi
Editor : Rohman
Artikel Terkait