Cacar Monyet Ditetapkan WHO Darurat Kesehatan Global, Ini Kiat dari IDI untuk Mencegahnya

Muhammad Sukardi
Penampakan tangan pasien yang terkena cacar monyet. (Foto: WHO)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyakit cacar monyet telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai darurat kesehatan global, pada Sabtu (23/7/2022). Status “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional” ini satu tingkat di bawah status pandemi yang ditetapkan untuk COVID-19.

“Sekarang ada 16 ribu kasus cacar monyet yang tercatat di 75 negara,” demikian ungkap Direktur WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Mengenai hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta masyarakat waspada. Mewakili IDI, Prof. Zubairi Djoerban, menyarankan masyarakat mencegah infeksi dengan melakukan hal-hal berikut ini, seperti dikutip dari media sosialnya, Senin (25/7/2022):

Pertama, untuk mencegah infeksi maka hindari kontak dari kulit ke kulit terhadap orang dengan cacar monyet.

Kedua, jangan berhubungan seks dengan penderita cacar monyet.

Ketiga, Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyentuh koreng atau lesi yang ada di kulit penderita.

Keempat, begitu juga dengan tempat tidur, handuk, dan pakaian penderita serta berbagi peralatan makan dan minum.

Kelima, sering cuci tangan dengan sabun.

Dengan tegas Prof Zubairi pun mengimbau kepada pemerintah Indonesia untuk siaga akan penyakit ini. Mengingat kasus cacar monyet sudah ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh WHO dan menjadi perhatian internasional.

"Menyusul pernyataan WHO bahwa wabah cacar monyet atau monkeypox sebagai darurat kesehatan global, maka Indonesia perlu siap siaga," ujar Prof Zubairi.

Menurut Prof. Zubairi sangat penting untuk megonsolidasikan strategi mitigasi di berbagai tindakan.

“Karena lebih dari 16 ribu kasus cacar monyet telah menyebar di 75 negara di dunia saat ini. Waspada," ungkap Prof. Zubairi.

Sebagai informasi, wabah cacar monyet, yang dimulai di antara pria gay di Eropa pada Mei, adalah wabah penyakit pertama yang diberi label darurat kesehatan masyarakat oleh WHO sejak COVID-19 pada Januari 2020, dua bulan sebelum COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network