DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) soal kewaspadaan monkeypox (mpox) atau cacar monyet.
Surat edaran nomor 443.32/7859-SURVIM itu dikeluarkan pada 25 Oktober 2023 untuk faskes dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok.
SE yang dikeluarkan tersebut sehubungan dengan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/C/4408/2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap mpox di Indonesia.
"Kami sampaikan beberapa hal pada SE ini untuk ditindak lanjut faskes dan organisasi profesi kesehatan sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi kasus cacar monyet di Kota Depok," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, dalam keterangannya, Jumat 3 November 2023.
Mary menjelaskan bahwa cacar monyet merupakan emerging zoonosis yang disebabkan oleh virus monkeypox atau anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxiridae.
Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut.
"Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar dua sampai minggu. Penyakit ini dapat berkembang menjadi berat hingga kematian dengan case fatality rate tiga sampai enam persen," jelasnya.
Mary mengungkapkan, jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023 sebanyak 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara. Sedangkan jumlah kumulatif kasus di Jakarta per 25 Oktober 2023 sebanyak 13 orang.
Mary meminta rumah sakit, puskesmas, dan faskes lainnya diharapkan melakukan pemantauan perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi yang sudah diberikan.
Faskes dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus faskes, termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, layanan HIV/AIDS.
"Tentunya dengan gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus. Juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif untuk menemukan kasus khususnya di layanan perawatan, dukungan dan pengobatan (PDP) HIV/AIDS, dan layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV) dengan melibatkan jejaring komunitas kunci sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa stigma dan diskriminasi," jelasnya.
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait