JAKARTA, iNews.id – Radikalisme tak boleh ada di Indonesia karena menyalahi kesepakatan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Radikalisme yang merupakan akar terorisme adalah musuh negara, musuh bangsa dan musuh semua kalangan. Maka semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan melawan radikalisme.
Demikian penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Prof Dr Mohammmad Mahfud MD dalam acara Presidential Lectures bertema Gelorakan Sinergi Bangsa dalam Mencegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Menuju Indonesia Harmoni.
Acara berlangsung di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Acara merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Badan Nasional Penanggulanan Terorisme ke-12.
Acara diikuti 60 Kementerian dan Lembaga (KL), dan 15 BUMN.
Mahfud MD menegaskan berdirinya NKRI adalah hasil dari kesepakatan luhur pendiri negara. Kesepakatannya adalah berbeda-beda tetapi satu yaitu Pancasila sebagai dasar negara.
“Jadi kesepakatan luhur untuk menerima perbedaan yang menjadi akar berdirinya negara. Kesepakatan luhur ini tak bisa dianulir,” kata Mahfud MD yang menyampaikan presidential lecture secara virtual.
Mahfud MD menyatakan akar beridirinya negara itu sama dengan akta kelahiran. “Akta kelahiran itu tak bisa diubah,” tegasnya
Sementara radikalisme, tandas Mahfud MD bertujuan untuk merubah negara dari akar-akarnya. “Radikalisme itu membongkar sesuatu dari akar-akarnya. Maka sudah jelas radikalisme bertujuan mengganti Pancasila,” jelas Menkopolhukam.
Mahfud MD menambahkan radikalisme adalah sesuatu yang berbahaya. Radikalisme akan memunculkan 3 hal yaitu sikap intoleran, menggulirkan wacana tandingan untuk mengubah dasar negara, dan terorisme.
“Ketiga hal ini sudah ada di Indonesia dan itu sangat berbahaya,” cetus mantan Ketua MK ini.
Sikap intoleran berwujud pada sikap yang tidak mau menerima perbedaan. “Padahal jelas negara kita berdiri pada kesepatan bersatu dalam perbedaan,” tambah Mahfud MD.
Wacana ideologi untuk mengubah Pancasila dari kelompok radikal sudah dijalankan. Kelompok radikal menyusup ke berbagai sektor mulai pendidikan baik pendidikan umum maupun pendidikan agama di pesantren-pesantren.
“Sementara terorisme sudah ada dengan adanya bom. Terorisme adalah kekerasan yang membuat ketakutan secara masif,” ujar Mahfud MD.
Karena melanggar kesepakatan berdirinya NKRI dan membahayakan kehidupan, semua pihak harus bersinergi melawan terorisme. “Dalam kaitan dengan HUT BNPT ke-12 maka jaringan yang sudah dibangun selama 12 tahun disinergikan agar lebih barmakna dan lebih kuat untuk menanggulangi terorisme,” papar Mahfud MD.
Sementara itu Kepala BNPT Komjen Pol Dr Boy Rafli menyatakan berdirinya BNPT adalah mandat yang diberikan UU No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Tugas BNPT adalah merumuskan, mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan strategi dan program nasional penanggulangan terorisme,” kata Boy Rafli.
Tugas tersebut terbagi dalam 3 bidang yaitu pertama: kesiapsiagan nasional, kontraradikalisasi, deradikadilasia serta kerja sama internasional. Kedua, mengkoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Ketiga, BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang criminal justice system agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif.
“Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme terorisme adalah musuh kita bersama,” tambah Boy Rafli.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait