1. Mandi Jum’at
Untuk mandi yang satu ini ulama masih terpecah pada dua pendapat, yakni ada yang mewajibkan, tetapi ada yang menyunnahkan. Karenanya, mandi Jum'at sebaiknya tidak ditinggalkan, karena ini pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama.
Ulama yang berpendapat bahwa mandi Jum’at adalah sunnah bersandarkan pada dalil yang artinya: "Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah..
Meski demikian yang harus diketahui adalah bahwa mandi Jum'at bukan syarat sahnya salat Jum’at sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’) bahwa mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya salat Jum’at, dan salat itu tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.
Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang mengikuti salat Jum’at, bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at, sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk salat Jum’at, tidak terkena perintah ini.
Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri salat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya, akan tetapi jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.
Selain itu, dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya; "Barangsiapa menghadiri salat Jum’at, baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).
An Nawawi rahimahullah menganjurkan agar mandi Jum'at dilakukan setelah terbit fajar atau setelah masuk waktu subuh, karena jika mandi Jum'at dilakukan sebelum fajar atau sebelum subuh, maka maka mandi Jum’atnya tidak sah. Pendapat ini dikuatkan.oleh mayoritas ulama, tetapi Al Auza’i mengatakan, mandi Jum'at sebelum fajar adalah sah, sementara Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat salat Jum’at.
Editor : Rohman
Artikel Terkait