"Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya. Serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban," pinta dia.
Seperti diketahui, peristiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli 2022, tetapi baru disampaikan ke publik pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengatakan, peristiwa itu terjadi karena Brigadir J yang bernama asli Nofriansyah Yosua Hutabarat, melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy, dan menodongkan pistol kepadanya. Istri Irjen Ferdy berteriak dan Brigadir J berlari meninggalkannya.
Saat Brigadir J keluar dari kamar Irjen Ferdi, Bharada E menanyakan apa yang terjadi, akan tetapi Brigadir J menembak hingga tujuh kali, sedang Bharada E membalas dengan lima tembakan. Brigadir J tewas.
Keluarga Brigadir J mengaku sempat dilarang melihat jenazah Brigadir J, tetapi mereka menaksa Dan ketika jenazah dilihat serta diperiksa, mereka menemukan luka sayatan dan kedua jari tangannya putus. Keluarga bahkan tak percaya Brigadir J melakukan pelecehan karena sebagai anggota Brimob, Brigadir J ditugaskan menjadi sopir istri Irjen Ferdy itu, dan keluarga mengatakan Brigadir J menghormati istri Irjen Ferdy.
Kejanggalan-kejanggalan ini menjadi gunjingan publik, dan Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya. Tim ini melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Editor : Rohman
Artikel Terkait