Dituduh Ikut Nikmati Uang ACT, Ustaz Hilmi Lakukan Mubahalah

Maman
Ustaz Hilmi Firdausi. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ustaz Hilmi Firdausi melakukan mubahalah atas tuduhan bahwa dia ikut menikmati uang masyarakat yang disalurkan melalui Yayasan Aksi Cepat' Tanggap (ACT) untuk membantu orang-orang di dalam maupun luar negeri yang membutuhkan bantuan.

Tuduhan muncul karena selama ini Ustaz Hilmi menjadi influencer bagi lembaga filantropi berskala internasional itu, dengan tugas mempromosikan program-program ACT.

"Bismillahirrahmanirrahim. Ya Robb, jika benar saya mengambil dana sosial kemanusiaan ACT seperti yang mereka tuduhkan, laknatlah saya & keluarga. Namun, jika itu tidak benar, maka laknatlah mereka & keluarga yang telah memfitnah saya, kecuali mereka bertaubat & meminta maaf kepada saya. Aamiin," kata Ustaz Hilmi dalam mubahalah-nya melalui @Hilmi28, seperti dikutip Sabtu (9/7/2022).


Foto: tangkapan layar

​​​​​​Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama dan saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengadzab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak kebenaran.

Peristiwa mubahalah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imron : 61 yang artinya:

"Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."

Di abad modern ini, mubahalah antara lain pernah dilakukan Habib Rizieq Syihab ketika dituduh melakukan chat mesum dengan aktivis Firza Husein, dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ketika dituduh menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Mubahalah merupakan sumpah dengan tingkatan tertinggi dalam Islam, dan menurut Ibn al-Qayyim dalam kitabnya Zaad al-Ma’ad, hukum mubahalah adalah sunah bila dalil-dalil kebenaran telah disampaikan, tapi pihak yang menuduh bersikeras dengan tuduhannya 

Meski demikian, perlu diketahui kalau risiko atau konsekuensi akibat mubahalah sangat besar, bahkan berujung kepada kematian. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengisahkan, menurut pengalaman di lapangan, pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari setahun, terhitung dari hari pelaksanaan mubahalah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tuduhan terhadap Ustaz Hilmi mulai berdatangan setelah kasus ACT diungkap majalah Tempo, Senin (4/7/2022). Dalam laporannya, majalah itu membeberkan kalau tak semua dana yang masuk ke ACT disalurkan kepada yang membutuhkan, karena juga digunakan untuk pemberian gaji para pengurusnya dengan nilai yang fantastis, plus fasilitas-fasilitas yang terbilang wah. Gaji mantan Presiden ACT Ahyudin misalnya, digaji Rp250 juta per bulan, plus kendaraan mulai dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport hingga Honda CRV.

Berita itu menghebohkan, dan berujung pada dicabutnya izin Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial, dan bahkan kini kasusnya ditangani polisi karena diduga mengandung unsur korupsi.

Ustaz Hilmi sebenarnya telah membantah tuduhan itu, tapi tak didengar. Yayasan ACT melalui surat bernomor 156/SRT/ACT/RND-JAK/VII/2022 pun telah memberikan klarifikasi yang membenarkan bahwa Ustaz Hilmi tidak menerima bayaran dari ACT, dan juga tidak masuk dalam kepengurusan. Namun, semua itu agaknya tak dianggap para penuduh Ustaz Hilmi yang disebut sang Ustaz sebagai buzzer.

Inilah bantahan yang disampaikan Ustaz Hilmi melalui @Hilmi28.

"Buat buzzer yang nyerang saya tentang masalah yang terjadi di ACT, ini saya jawab: "DEMI ALLAH, 1 RUPIAH PUN SAYA TIDAK MENGAMBIL DANA PROGRAM SOSIAL YANG MENGGUNAKAN NAMA SAYA. BANYAK LEMBAGA LAIN YANG MENGGUNAKAN NAMA DAN FOTO SAYA SELAIN ACT. SEMUA GRATIS. SILAKAN CROSS CHECK LANGSUNG DAN JANGAN TEBAR FITNAH DI MANA-MANA".

Berikut bunyi klarifikasi Yayasan ACT sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 156/SRT/ACT/RND-JAK/VII/2022.

"Melalui surat ini, ACT menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Ustadz Hilmi Firdausi adalah influencer ACT yang memiliki peran dalam mengajak khalayak publik untuk mempromosikan program-program kemanusiaan ACT. Beliau tidak masuk dalam kepengurusan ACT, baik struktural maupun non-struktural. Selama menjadi influencer, beliau tidak menerima uang sepeser pun dari ACT sebagai kafalah".

Lalu bagaimana reaksi netizen atas mubahalah Ustaz Hilmi? Ada yang mendukung dan mencelanya.

Berikut yang mencela mubahalah Ustaz Hilmi:

"Bagi saya bukan bukan uang yang anda dapat atau tidak, tapi kecerobohan anda mempromosikan telah menjerumuskan orang banyak. Apakah itu bukan tindakan dosa? Jangan cari pembenaran ya!!!" kata @hadihagu.


Foto: tangkapan layar

"Sampeyan belajar rendah hatilah. Nggak perlu laknat2an. Bisa jadi sampeyan masih muda, selalu merasa bener dan lebih tinggi dari yang lain. Ada kok dalam hidup kita yang khilaf atau silap. Percayalah, tawadlu-rendah hati itu puncak ilmu," kata @bprakoso2. 


Foto: tangkapan layar

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network