DEPOK, iNewsDepok.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan Ponpes RJ mengantongi izin operasional Pondok Pesantren dan Panti Asuhan. Wali Kota menegaskan pentingnya pengawasan kurikulum dan gurunya sehingga kasus pelecehan seksual terhadap murid atau santriwati bisa dicegah.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren RJ Depok menghebohkan hingga tingkat nasional. Ini karena kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. Diduga sejumlah guru dan santri melakukan aksi bejat. Kasus ini jika benar terjadi, menjadi sebuah anomali kehidupan. Guru dan santri yang seharusnya memimpin gerakan moral, tetapi justru menjadi pelaku aksi memalukan dengan mencabuli santriwati.
Ponpes RJ juga merangkap sebagai panti asuhan. Di sana terdapat sejumlah anak yatim dan dhuafa yang diberikan pendidikan cuma-cuma oleh pengasuh ponpes. Ponpes tersebut terdiri dari jenjang PAUD, SD dan SMP.
BACA JUGA:
Depok Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Komnas PA: Pemkot Gagal Berikan Perlindungan
Terkait keberadaan Ponpes RJ, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui telah memiliki izin pondok pesantren dan izin panti asuhan. Izin operasional Ponpes diterbitkan Kantor Kementrian Agama Kota Depok. Sedangkan izin panti asuhan dari Dinas Sosial Kota Depok.
“Saya minta cek dan memang ada izin operasional panti asuhan dari Kadinsos 2020. Mereka juga mempunyai izin pesantren dari Kemenag ditandatangani tahun 2020. Secara operasional sudah izin,” kata Wali Kota Depok, Sabtu (2/7/2022).
Wali Kota menegakan pentingnya pengawasan terkait operasional pesantren termasuk kurikulum dan pembinaan guru.
Menurut Wali Kota Depok, pesantren RJ sebagian muridnya pulang pergi. Sedangkan yang menginap hanya santi dan santriwati.
Idris menyatakan belum bisa berkomentar banyak. Ini karena masih dalam ranah penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Tercoreng Oknum Guru dan Santri, Pengasuh Ponpes RJ di Depok Teteskan Air Mata
Meski begitu Idris mengungkapkan Pekot Depok akan memberikan pendampingan psikologis korban pelecehan seksual. Hal tersebut menindaklanjuti Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat kepada Pemkot Depok untuk melakukan pendampingan psikologis.
“Kami akan melakukan recovery pendampingan psikologis. Bukan pendampingan kasus,” tambah Idris.
Lebih lanjut Wali Kota Depok menyatakan perlunya kerja sama antar seluruh stakeholder. Dengan demikian kasus pelecehan terhadap anak bisa dicegah di Kota Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait