Puluhan Tahun
Aksi mafia tanah yang dijalankan US dan SHJ sudah berlangsung lama, setidaknya sejak 2012.
Salah satu tanah yang menjadi korban aksi US dan SHJ adalah tanah 1,2 hektare. Tanah tersebut milik Ari Indyastuti yang meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah.
“Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022,” terang Shinto.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Tak tanggung-tanggung Polda Banten memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.
Uji laboratorium pun dilakukan terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB.
“Hingga akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.
Kombes Shinto menjelaskan modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat,” ungkap Shinto.
Barang Bukti
Lebih lanjut Kombes Shinto menyatakan Satgas Mafia tanah menyita sejumlah barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.
“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa, dimana tanda tangan benar milik korban namun isi surat Kuasa telah dipalsukana dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.
Dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah.
“Polda Banten concern untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah, dan akan terus bertindak tegas terhadap para mafia tanah,” tutur Rudy.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait