Top Tanpa Basa Basi! Polda Banten Langsung Bekuk Mafia Tanah

Ila Nurlaila Sari
Polda Banten menangkap US dan SHJ, Mafia Tanah di Pandeglang dengan modus memalsukan tanda tangan pengurusan legalitas dokumen tanah. Pelaku adalah seorang kepala desa dan adik iparnya (Foto: Dok Polda Banten).

SERANG, iNewsDepok.id –  Tanpa banyak basa-basi. Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap 2 tersangka yaitu US (65) seorang Kepala Desa dan adik iparnya SHJ (63).  Keduanya sudah menjalankan praktik mafia tanah sejak 2012. Untuk membekuk US dan SHJ, Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah memeriksa 54 orang saksi.

Modus keduanya adalah dengan memalsukan tanda tangan saat pengurusan legalitas dokumen tanah. 

Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan menyatakan SHJ dan US beroperasi di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. 

“Modusnya memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Kombes Shinto.

Dalam menjalankan aksi mafia tanah, Shinto menjelaskan, 2 tersangka berkolaborasi. US sebagai kepala desa memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB. Sedangkan SHJ membantu terciptanya transaksi pada setiap AJB.

“SHJ mendapat uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut,” jelas Shinto.

Puluhan Tahun 

Aksi mafia tanah yang dijalankan US dan SHJ sudah berlangsung lama, setidaknya sejak 2012.

Salah satu tanah yang menjadi korban aksi US dan SHJ adalah tanah 1,2 hektare. Tanah tersebut milik Ari Indyastuti yang meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah.

“Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022,” terang Shinto.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Tak tanggung-tanggung Polda Banten memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.

Uji laboratorium pun dilakukan terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB. 

“Hingga akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.

Kombes Shinto menjelaskan modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah. 

“Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat,” ungkap Shinto.

Barang Bukti

Lebih lanjut Kombes Shinto menyatakan Satgas Mafia tanah menyita sejumlah barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa, dimana tanda tangan benar milik korban namun isi surat Kuasa telah dipalsukana dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.

Dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah. 

“Polda Banten concern untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah, dan akan terus bertindak tegas terhadap para mafia tanah,” tutur Rudy. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network